kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan taksi online akan selesai bulan ini


Jumat, 07 Desember 2018 / 09:08 WIB
Aturan taksi online akan selesai bulan ini
ILUSTRASI. Aplikasi Grab


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan, pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online) akan selesai pada bulan ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, saat ini proses penyusunan Permenhub baru itu sudah rampung dan tinggal menunggu proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rencana selesai Desember ini," katanya kepada KONTAN, Jumat (7/12). Adapun inti dari Permenhub itu, kata Budi, pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sebagian besar sudah tidak akan dimuat kembali.

"Misalnya, masalah stiker, KIR dan, SIM sudah tidak ada lagi," tambahnya. Sementara peraturan yang masih tetap diatur adalah kuota dan batas wilayah operasi.

Budi juga mengatakan, penandaan pelat nomor masih akan tetap diatur. Tapi bedanya, hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Secara prinsip, ia menjelaskan, Permenhub yang baru ini akan mengatur lima standar pelayanan minimal (SPM) antara mitra dengan aplikator.

"SPM itu di antaranya, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, dan kenyamanan," sambung dia. Seperti kenyamanan, pengemudi harus berpakaian baik, sopan, kendaraan bersih, dan tidak merokok.

Lalu keamanan, pihak aplikator akan membuat panic button disetiap akun. Sehingga, baik pengemudi dan penumpang kalau ada peristiwa yang mengancam maka, bisa menekan panic button tersebut.

Perusahaan aplikator tak wajib jadi perusahaan transportasi

Budi pun menyatakan, Permenhub baru tidak mengharuskan para aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi. "Hal itu sudah tidak lagi menjadi isu, tapi kalau mereka mau ya silakan saja, bukan perusahaan aplikator tapi lebih kepada sebagai penyedia jasa transportasi," katanya.

Sekadar tahu saja, Permenhub itu sudah dilakukan uji publik oleh para pengemudi online di berbagai daerah seperti Utamanya, Medan, Kalimantan dan Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×