kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan swasta talangi pembebasan lahan dirumuskan


Kamis, 31 Maret 2016 / 17:04 WIB
Aturan swasta talangi pembebasan lahan dirumuskan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menggeber penggunaan dana talangan swasta untuk pembebasan lahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, untuk mempercepat penggunaan dana talangan swasta tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Koordinasi dilakukan terkait perumusan payung hukum untuk mengatur teknis penggunaan dana talangan swasta tersebut dan pengembaliannya nanti.

Pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN.

Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, kalau nantinya pemerintah tidak mau mengganti, atau merasa tidak bisa mengganti dana talangan tersebut, biaya pembebasan lahan yang ditalangi swasta tersebut akan dianggap sebagai investasi tambahan dari pihak swasta.

Hediyanto W Husaini, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, walau sudah ada ketentuan tersebut, pihaknya sampai saat ini belum bisa memanfaatkan dana talangan swasta untuk pembebasan lahan.

Padahal, anggaran pengadaan lahan senilai Rp 1,4 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan lahan sudah habis sehak beberapa waktu lalu. Hedi mengatakan, perlu ada payung hukum tambahan yang mengatur penggunaan dana talangan swasta tersebut.

Basuki mengatakan, payung hukum tambahan tersebut berbentuk peraturan menteri keuangan. Menurutnya, dalam Rapat Terbatas tentang Anggaran Lahan Jalan Tol beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa peraturan tersebut akan segera dibuat.

"Harapannya bulan depan (April) selesai," katanya.

Basuki mengatakan, sudah ada proyek tol yang pembebasannya akan ditalangi swasta. Tol tersebut adalah ; Pejagan- Pemalang, Solo- Ngawi, Ngawi- Kertosono dan Bawean- Boyolali. "Nilainya Rp 5 triliunan total," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×