Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih masif dan menyiapkan aturan turunan yang lebih jelas terkait penerapan kebijakan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik tersebut.
"Karena ini yang diubah menyangkut sistem yang jelas di dalamya juga ada sumber daya manusia (SDM), terus infrastruktur digitalisasinya, tata kelola dan manajemen risiko perlu dijelaskan lebih lanjut dalam aturan turunannya untuk mendukung kebijakan ini," terang Trubus, Minggu (11/9).
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
Menurutnya, aturan turunan juga harus jelas, mengingat masih banyak fasyankes yang memang belum sepenuhnya siap melakukan transformasi digital, khususnya fasyankes di daerah.
Trubus mengatakan, transformasi digital dalam sektor kesehatan memang perlu dilakukan. Namun pemerintah juga harus menyiapkan secara matang agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Untuk di etahui, PMK Nomor 24 Tahun 2022 ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 transformasi kesehatan.
Baca Juga: Terbitkan PMK No 24 Tahun 2022, Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News