kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan PPN komoditas pangan diuji materi


Minggu, 22 Mei 2016 / 14:46 WIB
Aturan PPN komoditas pangan diuji materi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas pangan digugat. Masyarakat dan pengacara yang mengatasnamakan Pejuang Hak Pangan Rakyat menggugat UU No. 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka, menggugat Penjelasan Pasal 4 A ayat 2 huruf b UU tersebut. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa barang kebutuhann pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak terdiri dari sebelas komoditsas. Komoditas tersebut antara lain; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam yang baik beriodium maupun tidak, daging segar tanpa diolah tetapi melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas. Selain itu, ada juga telur, susu, buah- buahan, dan sayuran.

Silviana, kuasa hukum penggugat mengatakan, keberadaan penjelasan pasal tersebut telah mengurangi dan melanggar hak konstitusional masyarakat. Akibat keberadaan penjelasan pasal tersebut, banyak komoditas pangan pokok seperti; kentang, terigu dan gandum, yang sebenarnya pokok dan banyak dibutuhkan masyarakat mahal dan sulit dibeli oleh masyarakat.

Bukan hanya itu saja, penjelasan pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan diskriminasi dibagi masyarakat. "Beras, jagung, sagu tidak kena PPN tapi singkong, kentang, terigu kena PPN, itu diskriminasi, bagaimana mungkin suku yang makan singkong kena PPN beda dengan beras dan jagung padahal sama masyarakat Indonesia," katanya pekan lalu.

Atas permasalahan itulah Koalisi meminta MK mengabulkan gugatan mereka dengan menyatakan penjelasan Pasal 4 A ayat 2 huruf b UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai barang kebutuhan pokok yang bebs PPN hanya meliputi sebelas bahan pangan pokok.

Kedua, menyatakan penafsiran frasa "Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", dalam penjelasan pasal tersebut menjadi," Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah barang pangan yang berasal dari hasil pertaniann, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan air yang diambil langsung dati sumbernya atau diolah sebatas kegiatan pasja panen dan bukan merupakan hasil proses pengolahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×