kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.271   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.176   -54,98   -0,76%
  • KOMPAS100 1.045   -10,66   -1,01%
  • LQ45 805   -8,01   -0,98%
  • ISSI 230   -1,67   -0,72%
  • IDX30 419   -3,76   -0,89%
  • IDXHIDIV20 492   -4,30   -0,87%
  • IDX80 117   -1,05   -0,89%
  • IDXV30 120   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 135   -1,60   -1,17%

Pengusaha usul PPN pasca panen dihapus


Rabu, 30 Maret 2016 / 13:30 WIB
Pengusaha usul PPN pasca panen dihapus


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengusaha meminta agar pemerintah bisa membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pelaku usaha jasa pasca panen. Pajak tersebut diyakini jadi penghambat investasi di bidang agribisnis.

Fransiskus Welirang, Direktur PT Indofood Sukses Makmur mengatakan, langkah ini penting untuk mendorong masuknya investor ke sektor jasa pasca panen untuk beberapa produk pertanian,seperti; ikan, padi, jagung, kedelai dan lain sebagainya.

Franky mengatakan, tanpa pemberian fasilitas pembebasan PPn tersebut dia yakin, permasalahan  pangan di Indonesia akan terus terjadi. "Sekarang penanganannya konvensional, dengan matahari padahal jasa pasca panen itu digunakan untuk pemilahan, menjaga dari pembusukan dan perlu teknologi pendinginan dan pengeringan maka itu harus ada insentif," katanya Rabu (30/3).

Franky mengatakan, pembebasan PPN bagi jasa pasca panen tidak akan berdampak besar ke anggaran. Insentif tersebut justru, akan meningkatkan kualitas dan daya simpan yang akan memberikan nilai tambah ke produk pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×