kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

E-commerce dan OTT akan kena PPN final


Kamis, 31 Maret 2016 / 11:05 WIB
E-commerce dan OTT akan kena PPN final


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Pamela Sarnia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hasrat pemerintah meraup pajak dari kegiatan bisnis berbasis online alias e-commerce kian menyala. Terbaru, selain akan memungut pajak untuk e-commerce, pajak juga akan menjaring pelaku usaha yang menggelar layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain, atau biasa disebut over the top (OTT).

Rencana pemerintah, mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan pembayaran pajak dalam transaksi di pasar modal. Pungutan pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) final, baik pajak masukan maupun pajak keluaran.

Selama ini, aturan pemungutan PPN untuk pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada tahun pajak yang sama. Kalau tak dikreditkan pada tahun pajak yang sama, pajak akan dikreditkan pada tahun pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Mengenai pemungut pajak, pemerintah juga akan mengacu pada mekanisme transaksi di pasar modal. "Di capital market, pemotongnya bisa broker," tandas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (30/1).

Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan besaran PPN final untuk e-commerce dan OTT. Nanti, Kementerian Keuangan yang bakal menentukan besaran tarif tersebut.

Namun, Lis Sutjiati, Staf Khusus Menteri Kominfo, mengungkapkan kepada KONTAN, besaran pajak bagi pelaku e-commerce dan OTT berpendapatan Rp 10 miliar ke bawah akan sama dengan pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kini 1% dari omzet.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai, skema PPN final cukup sederhana. Sistem ini juga lebih menjamin penerimaan negara.

Sapto Anggoro, Chief Executive Officer Adstensity bilang, nilai iklan digital tahun 2015 mencapai Rp 11,78 triliun. Nilai tersebut setara dengan 8% dari total kue iklan tanah air tahun lalu.

Tahun ini, proyeksi nilai iklan digital sebesar Rp 16,7 triliun atau 9,48% dari proyeksi kue iklan nasional sebanyak Rp 176 triliun. "Pendapatan total iklan digital OTT internasional bisa mencapai 50%-60% lebih besar dari total pendapatan publisher atau media lokal," ujar Sapto.

Salah satu pelaku OTT, yakni Twitter, belum bisa berkomentar banyak. "Tapi yang pasti kami akan mendengarkan dan aktif berkomunikasi dengan pemerintah," kata Roy Simangunsong, Country Business Head Twitter Indonesia lewat pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×