kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.143   29,00   0,17%
  • IDX 7.461   2,04   0,03%
  • KOMPAS100 1.031   1,70   0,17%
  • LQ45 743   -3,36   -0,45%
  • ISSI 269   0,27   0,10%
  • IDX30 400   -0,34   -0,09%
  • IDXHIDIV20 488   -2,29   -0,47%
  • IDX80 115   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 135   0,04   0,03%
  • IDXQ30 129   -0,84   -0,65%

Aturan pengadaan lahan untuk umum akan terbit


Minggu, 30 September 2012 / 18:15 WIB
ILUSTRASI. Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti awan hitam di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional(BPN) menyatakan, akan segera menerbitkan aturan teknis terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan teknis itu diklaim sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Draft juklaknya sudah dibuat, tinggal penyelesaian akhirnya saja," ujar Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, BPN di Jakarta akhir pekan lalu. Ia menyatakan, aturan itu untuk mendukung kelancaran proyek yang mendukung fasilitas umum di Indonesia.

Ia menjelaskan, BPN akan menetapkan aturan teknis itu paling lambat bulan Desember 2012 tahun ini juga. Menurut Nooer, aturan itu mengatur pengadaan tanah termasuk pedoman pelaksanaan musyawarah dalam menentukan nilai dan bentuk rencana pengembangan lahan (PoD) dengan masyarakat.

Selain itu, aturan teknis itu akan mengatur metode pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Ada lima metode penggantian, di antaranya dalam bentuk uang, tanah, relokasi bangunan, saham, dan bentuk lainnya, seperti penggabungan di antara empat metode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×