kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Aturan pengadaan lahan untuk umum akan terbit


Minggu, 30 September 2012 / 18:15 WIB
Aturan pengadaan lahan untuk umum akan terbit
ILUSTRASI. Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti awan hitam di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional(BPN) menyatakan, akan segera menerbitkan aturan teknis terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan teknis itu diklaim sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Draft juklaknya sudah dibuat, tinggal penyelesaian akhirnya saja," ujar Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, BPN di Jakarta akhir pekan lalu. Ia menyatakan, aturan itu untuk mendukung kelancaran proyek yang mendukung fasilitas umum di Indonesia.

Ia menjelaskan, BPN akan menetapkan aturan teknis itu paling lambat bulan Desember 2012 tahun ini juga. Menurut Nooer, aturan itu mengatur pengadaan tanah termasuk pedoman pelaksanaan musyawarah dalam menentukan nilai dan bentuk rencana pengembangan lahan (PoD) dengan masyarakat.

Selain itu, aturan teknis itu akan mengatur metode pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Ada lima metode penggantian, di antaranya dalam bentuk uang, tanah, relokasi bangunan, saham, dan bentuk lainnya, seperti penggabungan di antara empat metode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×