kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   0,00   0,00%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Aturan Pembatasan Umur Main Medsos Dirilis Hari Ini, Simak Penjelasan Menkomdigi


Senin, 03 Februari 2025 / 05:10 WIB
 Aturan Pembatasan Umur Main Medsos Dirilis Hari Ini, Simak Penjelasan Menkomdigi
ILUSTRASI. Menkomdigi Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin 3 Februari 2025.

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet. SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Baca Juga: Perombakan Besar! Menkomdigi Rotasi 80% Pimpinan Tinggi Pratama Kemkomdigi

Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.

“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Tonton: Media Pemerintah Korut Laporkan Acara Pelantikan Trump, Ini yang Diberitakan

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Besok, Menkomdigi Akan Terbitkan Aturan Pembatasan Umur Main Medsos, Sesuai Arahan Prabowo"

Selanjutnya: Laju Inflasi Masih Jinak di Awal Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×