kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan pembatasan UMP segera terbit


Kamis, 29 Agustus 2013 / 20:26 WIB
Aturan pembatasan UMP segera terbit
ILUSTRASI. Dorayaki, si pancake terkenal asal Jepang (dok/Honest Food Talk)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

AKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pembatasan upah minimum provinsi (UMP). Peraturan tersebut segera terbit pasca instruksi presiden tentang kebijakan pembatasan UMP ditandatangani.

"Kita akan memberikan insentif kepada pengusaha. Kemudian perlindungan usaha, seperti keamanan. Kedua memberikan jembatan kepada bipartit untuk menGhindarkan terjadinya PHK dan kenaikan upah minimum harus dibatasi," tutur Muhaimin usai mengikuti rapat terbatas tentang ekonomi di Kantor Presiden, Kamis (29/8).

Nantinya pembatasan UMP tersebut akan diatur dalam Instruksi Presiden. Jadi kenaikannya dibatasi maksimum 10% dari inflasi. Tujuannya supaya tidak terjadi PHK. Paket kebijakan pembatasan UMP akan dikeluarkan bersamaan dengan kebijakanna lainnya.

Muhaimin bilang, ia akan mengeluarkan peraturan menteri terkait pembatasan UMP ini setelah Instruksi Presiden terbit. "Terbitnya mungkin hari ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×