kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Aturan Pajak Natura Sebentar Lagi Terbit, Ini Penjelasan Kemenkeu


Selasa, 07 Juni 2022 / 16:03 WIB
Aturan Pajak Natura Sebentar Lagi Terbit, Ini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Aturan Pajak Natura Sebentar Lagi Terbit, Ini Penjelasan Kemenkeu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terkait pajak natura sedang dalam proses perundangan, sehingga diharapkan akan segera terbit.

“RPP-nya dalam proses pengundangan, mudah mudahan sebentar lagi terbit,” tutur Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (7/6).

Sayangnya, Yon tidak menjelaskan lebih jauh terkait kapan RPP tersebut selesai, begitupun kapan rencana pengenaan pajak natura ini akan diumumkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Upaya Kemenkeu Mengerek Pajak Orang Super Tajir

Adapun, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Yon Asral juga sebelumnya memberi contoh, fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor.

“Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,”ucap Yon.

Baca Juga: Beleid Turunan Pajak Natura Belum Terbit, Ini Sebabnya

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×