kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Aturan pajak e-commerce terbit pekan depan


Rabu, 04 Oktober 2017 / 15:03 WIB
Aturan pajak e-commerce terbit pekan depan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan beleid mengenai pengenaan pajak terhadap e-commerce. Rencananya, aturan mengenai hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan itu diluncurkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan ya. Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depanlah kalau bisa," kata Ken di DPR, Rabu (4/10).

Lebih lanjut Ken mengatakan, dalam aturan itu nantinya mengatur mengenai pengenaan pajak untuk pelaku usaha digital. Ken bilang, beleid itu akan mengatur mulai dari tata cara pembayaran hingga tarifnya.

"Banyak, tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua," tambahnya.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau menjelaskan mengenai hal itu. "Ya nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Nanti kalau sudah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti kami smpaikan," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×