Reporter: Ratih Waseso | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tranportasi online atau daring sudah memasuki tahap terakhir yaitu sosialisasi kepada pihak terkait di beberapa kota. RPM tesebut disebut pneyempurnaan dari PM 32, 25 dan 108.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan di enam kota besar. Mengenai tarif sendiri disebut Budi terdapat sebelas komponen yang menjadi pertimbangan pihaknya. Terdapat dua biaya yang diurutkan menjadi sebelas komponen tersebut.
Dua jenis biaya yang digunakan adalah biaya langsung dan tidak langsung. ”Biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung itu bensin, oli, ban, dan lain-lain, yang tidak langsung STNK, penyusutan nilai kendaraan dan lain-lain. Dari dua variable kita breakdown jadi 11 komponen,” terang Budi Setiyadi saat Preskon di gedung Kementerian Perhubungan Jakarta pada Rabu (13/2).
Mengenai besaran angka yang dimaksudkan Ditjen Perhubungan Darat masih belum bisa menyampaikan. Nantinya dalam PM tersebut menjadi indikator dalam memandu perhitungan besaran tarifnya. Akan ada surat keputusan yang menjadi panduan pimpinan daerah dalam melakukan perhitungan tarif. Apakah akan diberlakukan tarif nasional atau tidak masih dalam penggodokan.
“Ke depannya nantinya dari Ditjen Perhubungan Darat akan membuat surat keputusan untuk jadi panduan Pimpinan Daerah lakukan penghitungan, sementara kita masih godok apakah secara nasional sama atau tidak,” sambung Budi.
Kembali ditegaskan Budi mengenai besaran tarif masih menjadi pemikiran bersama. Ditjen Perhubungan Darat akan rumuskan kembali dan konsolidasi usai uji publik selesai. “Masalah tarif masih jadi pemikiran bersama jadi nanti selesai uji publik kita akan rumuskan kembali konsolidasi. Rencana pembuatan peraturan terkait tarif dan sebagaimana dari rencana akan kita delegasikan kepada pemerintah daerah karena menyangkut standart ekonomi di masing-masing porvinsi yang beda,” jelas Budi.
Rencananya Ditjen Perhubungan Darat menyusun tarif batas atas dan bawah namun saat ini disampaikan baru untuk batas bawah. Besarannya masih belum dapat disampaikan.
“Tapi baru untuk batas bawah, atasnya belum mereka ada yang mengatakan minta diatas RP 3.000 dan sebagainya. Bisa nanti berbeda setiap daerahnya karena tadi kemampuan ekonomi yang berbeda, bisa saja Jawa dengan Sumatera Kalimantan sama, kemudian Bali dan lalinya bagaimana. Kita serahkan kepada Gubernur yang paham di masing-masing daerah,” terang Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News