Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:
Syarat naik kereta api antarkota
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Momentum Libur Natal 2021, KAI Layani 146 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Mulai 7 November, KAI Buka Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru 2022