kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Aturan Lengkap Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal di Masa Nataru 2022


Kamis, 08 Desember 2022 / 05:15 WIB
Aturan Lengkap Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal di Masa Nataru 2022
ILUSTRASI. Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api: 

Syarat naik kereta api antarkota 

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. 
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Momentum Libur Natal 2021, KAI Layani 146 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun 

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter 

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
- Wajib menggunakan  aplikasi PeduliLindungi. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi. 

Baca Juga: Mulai 7 November, KAI Buka Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru 2022




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×