kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Lengkap Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal di Masa Nataru 2022


Kamis, 08 Desember 2022 / 05:15 WIB
Aturan Lengkap Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal di Masa Nataru 2022
ILUSTRASI. Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022. 

Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru: 

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun 

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. 
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun 

- Tidak wajib vaksin. 
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
- Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×