Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Era pertukaran informasi perpajakan di Indonesia tinggal menunggu waktu. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) saat ini sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menjelang rampungnya Perppu pertukaran informasi perpajakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Ia memastikan, AEoI tidak akan menghilangkan seluruh prinsip kerahasiaan perbankan. Ia menegaskan, keterbukaan informasi hanya berlaku untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan, tidak semua uang yang disimpan di bank merupakan objek pajak. "Tidak semua uang yang disimpan di bank adalah objek pajak. Misalnya deposito sudah dipajaki. Kalau uang transfer jual beli apa ya langsung dipajaki, kan tidak, tutur dia, beberapa waktu lalu.
Ken melanjutkan, segala informasi yang berasal dari perbankan nantinya akan tetap dianalisis dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan tanpa ada data pendahuluan yang kuat. Jadi, tak ada alasan untuk mencemaskan aturan itu digunakan oleh oknum pajak nakal untuk menekan nasabah perbankan.
Masyarakat jangan khawatir karena tidak semua uang di bank akan dipajaki. Orang dikenai pajak itu yang diketahui pertama ada subjek, ada objek, ada tarif, ada tata cara pembayaran, tutur Ken.
Dirjen Pajak mengatakan bahwa Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga telah memberikan masukan kepada Indonesia mengenai standar keamanan data keuangan yang akan saling dipertukarkan dalam AEoI pada 2018 mendatang.
"OECD mensyaratkan soal standar server, ISO, dan gedung untuk simpan datanya harus lapis baja, anti peluru, hal-hal teknis. Kami ikuti saja bagaimana prosedur internasionalnya," katanya.
Terbantu amnesti
Ia melanjutkan bahwa, keberadaan AEoI dapat membantu fiskus untuk mengidentifikasi semua transaksi yang berlangsung di perbankan, termasuk mengidentifikasi tindak korupsi. Pasalnya, semua transaksi perbankan bisa digunakan untuk membeli fixed asset.
"Tak mungkin hard cash dibawa. Kalau uang korupsi? Pasti dicuci dulu oleh pelaku. Beli saham atau lainnya. Keterbukaan data keuangan otomatis bisa menangkap aset mereka, ucap dia.
Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, terselenggaranya program pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017 lalu, pada dasarnya merupakan uluran tangan pemerintah bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban pajaknya. Program tersebut aturan mengantisipasi pemberlakuan AEoI di tahun depan. Indonesia telah berkomitmen untuk terlibat dalam AEoI pada tahun 2018. Itu artinya, di kemudian hari tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang, ujarnya.
Setelah Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka Ditjen Pajak akan bisa langsung mengakses data informasi nasabah baik yang berasal dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga lembaga jasa keuangan lainnya, baik lokal maupun asing. Akses itu tentu dilakukan untuk kepentingan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News