kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Aturan izin pertambangan rakyat dalam revisi UU Minerba diminta diperketat, kenapa?


Rabu, 29 April 2020 / 22:19 WIB
Aturan izin pertambangan rakyat dalam revisi UU Minerba diminta diperketat, kenapa?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu isu pokok yang dibahas di dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba.

Sebagai informasi, berdasarkan draf RUU Minerba pasal 67, pemerintah daerah dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik kelompok masyarakat ataupun koperasi.

Masih di pasal yang sama, pemberian IPR kepada kelompok masyarakat dan koperasi memiliki sejumlah syarat, seperti penggunaan peralatan teknis pertambangan yang sederhana serta memiliki kedalaman tertentu yang disesuaikan dengan jenis komoditas pertambangan.

Baca Juga: Ini isu pokok dan pendukung dalam Revisi UU Minerba

Di dalam pasal 68 RUU Minerba juga dijelaskan bahwa luas wilayah satu IPR untuk kelompok masyarakat paling banyak 5 hektare, sedangkan koperasi mencapai 10 hektare. Adapun IPR diberikan untuk jangka waktu maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan IPR dimaksudkan agar kegiatan pertambangan di kalangan masyarakat lokal menjadi lebih eksis lagi.

“Keberadaan IPR sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Tapi ini jangan sampai meleset. Ada IPR tapi yang mengelola orang-orang luar,” terang dia dalam diskusi daring, Rabu (29/4).

Ia melanjutkan, meski berstatus sebagai tambang rakyat, tetap saja tata cara pelaksanaannya harus memakai kaidah tambang yang baik. Laporan mengenai kegiatan pertambangan rakyat pun harus transparan supaya pemerintah tidak memperoleh data cadangan dan produksi minerba yang sifatnya hanya dugaan saja.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×