kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan pastikan berikan insentif pajak perusahaan yang penuhi syarat


Kamis, 13 Juni 2019 / 20:10 WIB
Kementerian Keuangan pastikan berikan insentif pajak perusahaan yang penuhi syarat


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, perintah gencar memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Selain perbaikan infrastruktur dan birokrasi, berbagai insentif fiskal pun diberikan untuk menarik masuk penanaman modal.

Dalam wawancara khusus dengan Kontan.co.id, belum lama ini, Presiden Joko Widodo mengatakan, perlu jatah insentif yang konkret untuk dapat menarik investasi lebih masif. Misalnya, berapa besaran insentif pajak seperti Tax Holiday dan Tax Allowance yang dapat dikucurkan sehingga target pemberian insentif bisa jelas dan terlihat besarannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengakui mekanisme yang saat ini berjalan, insentif pajak diberikan sesuai dengan permintaan dan kelayakan perusahaan atau investor yang meminta insentif tersebut. Toh, investor dapat dengan mudah menilai kelayakannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Kalau memang layak atau eligible, ya dikasih (insentif). Makin banyak yang minta, ya makin banyak yang dikasih oleh pemerintah selama memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan,” ujar Suahasil saat ditemui di DPR, Kamis (13/6).

Meski begitu, bukan berarti pemerintah tak berupaya mengukur besaran insentif pajak yang selama ini diberikan. Hal tersebut memang penting untuk dapat mengukur berapa besar potensi penerimaan pemerintah yang hilang untuk diberikan kepada masyarakat dan investor dalam rangka mendorong perekonomian. 

Suahasil mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan upaya tersebut, yaitu dengan adanya laporan Tax Expenditure (Belanja Pajak) untuk tahun 2017. Dalam laporan tersebut, BKF mencatat belanja pajak pemerintah mencapai Rp 154,7 triliun pada tahun 2017, atau setara 1,14 dari total PDB.

Penghitungan belanja pajak ini, lanjut Suahasil, memang inisiatif baru yang dilakukan pemerintah. Namun, ia meyakini instrumen Tax Expenditure bisa secara konsisten dijadikan alat untuk mengukur insentif pajak yang diperlukan sehingga dapat terlihat juga potensi untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Tax Expenditure 2018 sedang kami buat dan akan kami umumkan bersama Nota Keuangan pemerintah. Yang pasti ada kenaikan, tidak begitu spektakuler, tapi naik dari nilai 1,1% (PDB) tahun lalu,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×