kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja pajak untuk insentif pada 2020 sebesar Rp 155 triliun


Rabu, 19 Juni 2019 / 11:17 WIB
Belanja pajak untuk insentif pada 2020 sebesar Rp 155 triliun


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan penghitungan alokasi anggaran yang akan dicantumkan dalam nota keuangan 2020. Salah satunya anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pajak alias tax expenditure.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan estimasi tax expenditure tahun depan adalah sekitar Rp 155 triliun. Kendati begitu angka tersebut masih bisa berubah sebab belum ada hitungan pasti dari pemerintah sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) perlu hati-hati dalam pengambilan keputusan. Sri Mulyani menyebutkan keputusan tersebut sensitif secara politik maupun sosial.

"Kita juga bisa memilih uang Rp 150 triliun tersebut mau dibelanjakan kemana untuk fasilitas perpajakan supata dampaknya paling besar namun ini sensitif secara politik dan sosial," jelas Sri Mulyani dihadapan anggota Komisi XI DPR RI, Senin (17/6).

Maka Kemkeu juga belum membeberkan secara rinci pendistribusian alokasi tax expenditure untuk tahun depan. Sri Mulyani hanya menjelaskan dalam pendistribusian nanti pihaknya akan tetap memperhatikan risiko politik hingga ke tujuan dan dampak pada perekonomian. "Namun Presiden sudah mengharapkan kita semua menformulasikan ekonomi baik secara keseluruhan," jelas Sri Mulyani.

Anggota komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo menyampaikan bahwa sebaiknya pengalokasiannya dapat dilakukan dengan baik sehingga memberi hasil yang optimal. "Yang penting optimal bagi perekonomian negara," jelas Andreas.

Kemkeu juga memaparkan data nilai insentif perpajakan atau belanja perpajakan pada tahun 2016 dan 2017. Estimasi belanja pajak pada dua tahun tersebut secara berturut-turut sebesar Rp 143,6 triliun dan Rp 154,7 triliun.

Adapun berdasarkan jenis pajak, pada tahun 2016, PPN dan PPnBM sebesar Rp 114,2 triliun, pajak penghasilan sebesar Rp 20,52 triliun serta Bea dan Cukai sebesar Rp 8,84 triliun. Sedangkan pada tahun 2017 belanja untuk PPN dan PPnBM adalah Rp 125,33 triliun, Pajak penghasilan Rp 20,18 triliun serta Bea dan Cukai sebesar Rp 59,49 triliun.

Sedangkan belanja perpajakan terbesar menurut sektor pada tahun 2017 adalah sektor jasa keuangan yang sebesar Rp 17,63 triliun, disusul oleh sektor pertanian dan perikanan sebesar Rp 14,25 triliun dan jasa transportasi sebesar Rp 12,85 triliun. Sedangkan untuk sektor manufaktur belanja pajak pada tahun 2017 sebesar Rp 12,35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×