kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan insentif fiskal untuk maskapai penerbangan siap terbit


Kamis, 11 Juli 2019 / 07:49 WIB
Aturan insentif fiskal untuk maskapai penerbangan siap terbit


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani aturan terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan domestik yang melambung. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Presiden telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Sudah disetujui Presiden dan akan kita rilis dalam 1-2 hari ke depan, tinggal administrasinya,” ujar Susi, Rabu (10/7) malam. 

Insentif fiskal yang diberikan pemerintah ialah tidak dipungutnya PPN atas sejumlah hal, yaitu meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebelumnya mengatakan, pemberian insentif fiskal melalui revisi PP 69/2015 dapat membantu mengurangi struktur biaya maskapai penerbangan. 

“Tentu struktur biaya airlines bukan hanya pajak, tapi ada bermacam input. Komponen pajak berusaha membantu (meringankan),” kata Suahasil belum lama ini. 

Insentif fiskal bagi industri penerbangan, kata Suahasil, sebenarnya juga telah diberikan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2016. Beleid tersebut mengatur pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan yang ditujukan untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. 

Adapun, revisi PP 69/2015 selain untuk turut meringankan beban biaya maskapai penerbangan dan menurunkan harga tiket, juga dilakukan untuk mengikuti standar perpajakan internasional. 

“Jasa sewa pesawat dari luar negeri juga tidak kena PPN di negara-negara lain. Jadi ini juga dalam upaya mendorong daya saing maskapai penerbangan kita, makanya PPN dibebaskan,” tutur Suahasil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×