kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Aturan hambat program padat karya dana desa


Selasa, 07 November 2017 / 20:11 WIB
Aturan hambat program padat karya dana desa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Presiden Joko Widodo agar Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk menciptakan proyek padat karya mengalami ganjalan. Sejumlah regulasi masih mengganjal program tersebut.

Regulasi pertama, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Kontan, Selasa (7/11) mengatakan, peraturan tersebut agak menyulitkan.

Pasalnya, beleid tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa kompleks dan nilainya di atas Rp 200 juta tidak bisa dikerjakan dengan model swakelola. Beleid kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasalnya dengan ketentuan tersebut daerah yang 90% desanya belum melaporkan penggunaan Dana Desa mereka pada periode sebelumnya, belum bisa mencairkan Dana Desa. Eko mengatakan, masalah tersebut sudah teratasi.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan menurutnya, sudah mau memperlonggar syarat tersebut. "Menkeu dalam rapat terbatas kemarin sudah sepakat ini akan diperlunak," katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan peraturan kepala LKPP, akan direvisi. Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Optimalisasi Penciptaan Lapangan Kerja yang digelar pekan lalu ingin agar penciptaan lapangan kerja di daerah dipacu. Salah satu upaya yang dia perintahkan agar penciptaan lapangan kerja dilakukan, optimalisasi pemanfaatan Dana Desa.

"Lakukan kerjaan secara swakelola sehingga bisa menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di desa dan di daerah serta menyerap tenaga kerja sebanyak- banyaknya," katanya.

Eko mengatakan, akan melaksanakan perintah tersebut. Pihaknya akan alokasikan 30% dari Rp 60 triliun Dana Desa yang digelontorkan 2018 nanti.

Dana Desa ini akan dialokasikan untuk program swakelola agar bisa menciptakan proyek padat karya bagi masyarakat. Harapannya, dengan kebijakan tersebut 5,7 juta tenaga kerja bisa terserap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×