kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Aturan Deforestasi: Indonesia, Malaysia, Uni Eropa Susun Panduan untuk Petani Kecil


Jumat, 11 Oktober 2024 / 17:59 WIB
Aturan Deforestasi: Indonesia, Malaysia, Uni Eropa Susun Panduan untuk Petani Kecil
ILUSTRASI. Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis tentang aturan deforestasi Uni Eropa (EUDR) bagi petani kecil paling lambat November mendatang.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis tentang aturan deforestasi Uni Eropa (EUDR) bagi petani kecil paling lambat November mendatang.

Demikian pernyataan kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak kelapa sawit seperti dikutip Reuters pada Jumat (11/10).

Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi, menyusul seruan dari berbagai industri dan pemerintah di seluruh dunia.

Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Uni Eropa, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama menyusun rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil di sektor minyak kelapa sawit, kopi, karet, kayu, dan kakao untuk mempersiapkan mereka menghadapi EUDR.

Baca Juga: Kebijakan EUDR jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Petani Sawit

CPOPC adalah organisasi antarpemerintah bagi negara-negara penghasil minyak kelapa sawit, termasuk produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia, Malaysia, dan Honduras.

EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kayu, karet, dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Indonesia sebelumnya telah mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan bagi petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×