kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Bursa Berjangka CPO akan Diterbitkan Juni 2023


Rabu, 10 Mei 2023 / 12:48 WIB
Aturan Bursa Berjangka CPO akan Diterbitkan Juni 2023
ILUSTRASI. Aturan tentang bursa berjangka CPO ditargetkan bisa terbit Juni 2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan baru ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil). Proses ekspor CPO ini rencananya akan melalui bursa berjangka komoditas.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah merancang aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Rencananya aturan ini akan terbit pada Juni mendatang.

"Besok ini masih ada survei di beberapa perusahan sawit untuk mengkonfirmasi apa yang menjadi tantangan di lapangan. Kalau sudah selesai tentu target utamanya akan terbitkan Permendag, targetnya Juni," kata Olvy pada Kontan.co.id, Rabu (10/5).

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Emiten Perkebunan saat Harga CPO Lesu

Lebih lanjut Olvy menjelaskan, setelah Permendag itu terbit nantinya akan ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Bappebti (Perka Bappebti) tentang Penetapan bursa CPO.

"Nah itu jedanya 1 bulan. Intinya juni terbentuk dulu Permendagnya, baru aturan khusus terkait bursa berjangka CPO," ungkap Olvy.

Untuk diketahui, bursa berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.

Nantinya CPO diperdagangkan terlebih dahulu di bursa berjangka untuk mendapatkan kepastian harga lindung atau nilai dari sawit itu sendiri. Dalam bursa berjangka proses ekspor juga akan diatur meski harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×