kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan BBG, penyebab Transjakarta impor dari China


Jumat, 07 Maret 2014 / 10:09 WIB
Aturan BBG, penyebab Transjakarta impor dari China


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya seperti tidak memiliki pilihan lain selain membeli dari China  dalam pengadaan bus, baik bus sedang maupun bus TransJakarta.

"Kalau memang harus bahan bakar gas, pilihannya hanyalah China dan Korea," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/3).

Padahal, Syafrin menjelaskan, pihaknya mampu membeli bus-bus dari pabrikan terkenal di Eropa, seperti Mercedez Benz dari Jerman, kemudian Scania dari Swedia.

Namun nyatanya memang DKI hanya bisa membeli bus dari China atau Korea lantaran terganjal Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambah lagi adanya Peraturan Gubernur DKI Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah.

"Di dalam peraturan itu tidak disebutkan diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar ramah lingkungan, tetapi dijabarkan harus gunakan Bahan Bakar Gas (BBG)," kata Syafrin.

Tentunya ketiga Peraturan Perundang-Undangan yang ada menyulitkan Pemprov DKI untuk mengadakan bus pabrikan Eropa tersebut. Sebab, kebanyakan bus Eropa menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, tidak menggunakan BBG.

"Bus-bus Eropa kan hanya bisa pakai BBM Euro 5 dan 6 dan itu ramah lingkungan. Sedangkan dalam Perda, kami harus gunakan BBG," kata Syafrin.

Sementara, bus yang dibuat oleh China selain telah memiliki spesifikasi yang diinginkan Pemprov, juga menggunakan BBG dalam pengoperasiannya. Sehingga, apabila ingin membeli bus-bus pabrikan Eropa, tentu harus melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Perundang-Undangan tersebut. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×