kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,89   4,58   0.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat


Jumat, 23 April 2021 / 06:42 WIB
Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat
ILUSTRASI. alon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. 

Adapun kewajiban tersebut tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, Adendum itu ditetapkan pada Rabu (21/4/2021) dan diterapkan mulai Kamis (22/4/2021). 

Adendum tersebut mengatur perihal persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021). 

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut bahwa pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang akan memeriksa dokumen rapid tes antigen atau PCR milik calon penumpang pesawat. 

Baca Juga: Aturan perjalanan bagi pengguna mobil pribadi jelang larangan mudik Lebaran 2021

Dia juga mengingatkan agar para calon penumpang pesawat melakukan skrining virus Covid-19 itu minimal satu hari sebelum keberangkatan pesawat mereka. 

Sebagai informasi, dalam aturan yang diterapkan sebelumnya, penumpang pesawat dapat menggunakan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan. Dalam aturan sebelumnya juga, para penumpang pesawat dapat menggunakan hasil PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan. 

"Sesuai Adendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," urai Holik melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021). 

Baca Juga: Di masa pengetatan mudik, penumpang kendaraan pribadi dan bus tak wajib tes Covid-19

Dia juga memastikan, pihak Bandara Soekarno-Hatta bakal bekerja sama dengan KKP untuk meninjau segala peraturan yang terdapat dalam Adenddum itu.

Holik menambahkan, pihak Bandara Soekarno-Hatta tetap melayani para penumpang pesawat meski adendum tersebut diberlakukan. 

"Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," tutur dia. 

Baca Juga: Perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik diperketat, ini rinciannya

Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini sudah dimulai berlaku per Kamis kemarin. Adendum itu sendiri baru diteken pada Rabu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra
 

Selanjutnya: Berlaku mulai 22 April, ini aturan baru perjalanan darat laut udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×