Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - BALI. Implementasi aturan antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) menimbulkan sejumlah tantangan bagi industri sawit. Antara lain harus memastikan transparansi rantai pasok komoditas dan akurasi dalam pengelolaan data.
Sementara itu petani skala kecil menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan ketat karena sumber daya yang terbatas, dan biaya kepatuhan juga terbatas sehingga memberatkan banyak pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, implikasi dari EUDR melahirkan tantangan ekonomi sosial-ekonomi yang perlu segera diatasi. Untuk sementara ini, pelaku usaha sawit sedikit lega dengan rencana penundaan EUDR selama setahun menjadi 31 Desember 2025.
Baca Juga: Hanya 6% Petani Sawit RI yang Akui Pernah Dengar UU Antideforestasi Eropa
Yang terang, penundaan kebijakan itu akan memberikan waktu yang sangat dibutuhkan bagi sektor bisnis untuk beradaptasi dari sisi operasional, menyelaraskan dengan peraturan baru, dan memastikan dilakukannya kepatuhan secara penuh.
"Keputusan penundaan kemungkinan dilakukan pekan depan," sebut Eddy pada pembukaan The 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook atau IPOC 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, industri sawit kerap mengalami gejolak harga dan dinamika pasar seiring tingginya sensitivitas komoditas itu terhadap fluktuasi harga energi, pertumbuhan ekonomi, kondisi cuaca, dan perubahan kebijakan di negara pengekspor maupun pengimpor, preferensi konsumen, serta persaiangan dengan minyak nabati lainnya.
Uni Eropa telah mengadopsi EUDR sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran akan deforestasi. EUDR dinilai penting untuk memitigasi deforestasi yang terkait dengan berbagai industri, termasuk sektor sawit.
Baca Juga: Rencana Penerapan B40 Tahun Depan, Ini Beberapa Tantangan yang Dihadapi
Hanya saja, memmunculkan kompleksitas dan tantangan yang akibat kebijakan UE itu. Hingga kemudian muncul usulan penundaan. “Penundaan EUDR ini akan memberikan waktu yang sangat dibutuhkan pelaku bisnis untuk beradaptasi dari sisi operasional, menyelaraskan dengan peraturan baru, dan memastikan kepatuhan secara penuh,” jelas Eddy.
Pemerintah dan Gapki menyambut baik penundaan EUDR. Meski demikian, Eddy menilai, perlunya kehati-hatian dengan penerapan benchmarking pada EUDR di masa depan ketika benar-benar kebijakan itu diimplementasikan. "Karena itu, kami berharap tambahan waktu ini dapat memberikan hasil yang lebih baik terkait persiapan dan kelancaran pelaksanaan EUDR,” imbuhnya.
Selanjutnya: Pasar Saham AS Berpotensi Masuk Tren Bullish Usai Kemenangan Trump
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan 7-20 November 2024, Bakso Sapi Diskon Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News