kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil


Senin, 31 Maret 2025 / 16:01 WIB
ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kaji kemudahan pengajuan hak guna usaha untuk usaha kecil.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Nusron.

Pada momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi low investment.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.

Baca Juga: PTPN I Regional I Target Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Berlanjut Hingga Akhir2024

Nusron menegaskan bahwa mafia tanah harus ditangkap. Bahkan, beberapa sudah dimiskinkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai menteri, Nusron bilang harus memberikan contoh dan menertibkan jajarannya.

"Tidak mungkin ada tanah yang diserobot tanpa melibatkan orang dalam BPN. Ini akan kami tertibkan,” tegas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×