kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil


Senin, 31 Maret 2025 / 16:01 WIB
ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kaji kemudahan pengajuan hak guna usaha untuk usaha kecil.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Nusron.

Pada momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi low investment.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.

Baca Juga: PTPN I Regional I Target Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Berlanjut Hingga Akhir2024

Nusron menegaskan bahwa mafia tanah harus ditangkap. Bahkan, beberapa sudah dimiskinkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai menteri, Nusron bilang harus memberikan contoh dan menertibkan jajarannya.

"Tidak mungkin ada tanah yang diserobot tanpa melibatkan orang dalam BPN. Ini akan kami tertibkan,” tegas Nusron.

Selanjutnya: Siap-siap, Akan Ada Akuisisi dan Merger Bank Bermodal Besar di Indonesia

Menarik Dibaca: Cara Menata Dudukan TV Seperti Influencer Gaya Pinterest Favorit Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×