kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.707   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.108   9,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.122   -1,17   -0,10%
  • LQ45 802   -0,32   -0,04%
  • ISSI 281   -0,63   -0,22%
  • IDX30 421   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 479   -0,86   -0,18%
  • IDX80 124   0,44   0,36%
  • IDXV30 133   -0,54   -0,40%
  • IDXQ30 132   -0,37   -0,28%

ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil


Senin, 31 Maret 2025 / 16:01 WIB
ATR/BPN Tengah Rancang Kebijakan Kemudahan Pengajuan HGU untuk Usaha Kecil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kaji kemudahan pengajuan hak guna usaha untuk usaha kecil.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Nusron.

Pada momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi low investment.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.

Baca Juga: PTPN I Regional I Target Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Berlanjut Hingga Akhir2024

Nusron menegaskan bahwa mafia tanah harus ditangkap. Bahkan, beberapa sudah dimiskinkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai menteri, Nusron bilang harus memberikan contoh dan menertibkan jajarannya.

"Tidak mungkin ada tanah yang diserobot tanpa melibatkan orang dalam BPN. Ini akan kami tertibkan,” tegas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×