Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila akhirnya penuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11). Athiyyah datang untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Athiyyah tiba di Kantor KPK tepat pukul 9.45 WIB. Athiyyah yang mengenakan baju terusan bercorak hitam putih dibalut jilbab berwarna merah tua, datang bersama tiga orang lainnya. Salah satunya diketahui sebagai pengacara keluarga Anas. Meski demikian, Anas sendiri tidak terlihat mendampingi Athiyyah hari ini.
Athiyyah lebih banyak mengumbar senyum ketimbang berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. "Saya masuk dulu ya," singkat Athiyyah sambil berlalu.
Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan Athiyyah sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait skandal proyek Hambalang. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 18 November lalu. Kala itu, Athiyyah tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sakit.
Selain memeriksa Athiyyah sebagai saksi, rencananya tim penyidik KPK juga akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.
Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.
Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News