kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Jiwasraya digugat agennya Rp 2,6 miliar


Rabu, 03 September 2014 / 10:39 WIB
Asuransi Jiwasraya digugat agennya Rp 2,6 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi SVB (Silicon Valley Bank) . REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat salah seorang agennya bernama Endah Dwi Hastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Endah menuding, Jiwasraya telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar sisa komisi hak penutup (HO) berdasarkan nota dinas. Akibatnya, Endah mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor. 363/PDT.G/2013/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2013. Alfin Ridhano, kuasa hukum Endah mengatakan kliennya mengalami kerugian tersebut bermula ketika adanya penyediaan polis asuransi kredit dari Jiwasraya kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk nasabahnya. 

Endah sebagai agen mendapatkan hak komisi berdasarkan dua nota dinas perusahaan yakni nomor 86 dan 87. "Klien saya selama ini mendapatkan hak komisi yang lebih kecil bila dibanginkan dengan fee base income yang dibayarkan Jiwasraya ke BNI," ujarnya, Selasa (2/9). Hal itu baru disadari Endah dari surat Jiwasraya kepada BNI.

Alfin bilang, dalam berkas tersebut, surat Jiwasraya yang dikirimkan kepada BNI adalah No.121/JS/PRC/l 12010 pada 2 November 2010 perihal Laporan Fee Based Income dan No.073/Jiwasraya/0/122011 pada 6 Februari 2012. Karena alasan tersebut, Alfin meminta majelis hakim memutuskan perjanjian keagenan Asuransi Jiwa Kumpulan (PKAJK) No.018/PKAJK/APK/Kl/05/2007 adalah sah. Selain itu, Ia juga menuntut Jiwasraya membayar kerugian materil secara tunai sebesar Rp 2,61 miliar.

Lalu, Alfin menuntut pembayaran bunga kelalaian juga secara tunai sebesar Rp 313,92 juta. Klausul uang paksa (dwangsom) senilai Rp 5 juta setiap hari keterlambatan pembayaran juga dicantumkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Terkait gugatan itu,kuasa hukum Jiwasraya Nurwidiatmo menolak membayar uang komisi yang diklaim Endah. Ia bilang, Endah mengklaim uang komisi tersebut berdasarkan jumlah perseta di awal dan bukan berdasarkan jumlah peserta pendaftarn polis di akhir. "Jadi ada perbedaan persepsi," terangnya. Kasus ini tengah memasuki tahap pembuktian dari kedua belah pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×