kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Astro Tidak Bertanggungjawab Terhadap PT Direct Vision


Jumat, 30 April 2010 / 11:40 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc (Astro) menegaskan bahwa pihaknya bukan dan tidak pernah menjadi pemegang saham ataupun bertangung jawab terhadap pengelolaan PT Direct Vision (DV). Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Peter F. Gontha, selaku komisari PT Ayunda Prima Mitra, bahwa yang bertanggungjawab terhadap PT DV adalah Astro. Hal ini menyusul adanya permohonan kepailitan terhadap perusahaan televisi berbayar yang dulu terkenal dengan program unggulan Liga Inggrisnya itu.

"Sejak awal PT DV hingga saat ini seluruh sahamnya dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Grup Lippo, melalui PT First Media dan anak perusahaannya PT Ayunda Prima Mitra," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astro, Jumat (30/4).

Hal itu sebagaimana rencana investai Astro Malaysia di PT DV yang tidak pernah terealisasi hingga Oktober 2008. Astro bertindak hanya selaku penyedia layanan kepada PT DV, termasuk penyiaran, penyedian saluran, IT dan sebagainya sebagai bentuk antisipasi atas terealisasikannya kerjasama usaha patungan televisi berbayar.

Hal ini yang kemudian menjadi pokok sengketa Astro dengan Grup Lippo di badan arbitrase SIAC. Di mana dalam putusannya memerintahkan PT DV untuk membayar ke Astro US$ 230 juta serta menyatakan PT First Media juga harus bertanggungjawab tanggung renteng membayar kurang lebih US$95 juta dari jumkah tersebut.

Sementara itu, terkait tuding Peter soal penggelapan pajak yang dilakukan Astro, Widha menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan atas laporan Grup Lippo karenatidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×