kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Astro Terganjal Dokumen untuk Ajukan Penetapan Eksekusi


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:43 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc belum juga mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). "Karena menunggu dokumen seperti surat dari Kedutaan Besar Singapura," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astro, Senin (22/3).

Itu sebabnya, Prawidha bilang, Astro tidak bisa terburu-buru lantaran pengajuan penetapan eksekusi itu menyangkut keabsahan hukum. Namun, "Setelah semua dokumen pendukung selesai akan langsung kami ajukan tanpa menunggu lama," ujar dia.

Catatan saja, SIAC pada 18 Februari 2010 lalu mengeluarkan putusan yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo termasuk PT First Media (PT FM), untuk membayar US$ 230 juta ke Astro sebagai kompensasi yang harus diberikan Lippo terkait kerjasama pengelolaan teve berbayar Astro.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2010, SIAC juga memerintahkan First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision membayar biaya perkara sebesar RM 2.223,595 atau setara dengan Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×