kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Astro Terganjal Dokumen untuk Ajukan Penetapan Eksekusi


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:43 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc belum juga mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). "Karena menunggu dokumen seperti surat dari Kedutaan Besar Singapura," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astro, Senin (22/3).

Itu sebabnya, Prawidha bilang, Astro tidak bisa terburu-buru lantaran pengajuan penetapan eksekusi itu menyangkut keabsahan hukum. Namun, "Setelah semua dokumen pendukung selesai akan langsung kami ajukan tanpa menunggu lama," ujar dia.

Catatan saja, SIAC pada 18 Februari 2010 lalu mengeluarkan putusan yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo termasuk PT First Media (PT FM), untuk membayar US$ 230 juta ke Astro sebagai kompensasi yang harus diberikan Lippo terkait kerjasama pengelolaan teve berbayar Astro.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2010, SIAC juga memerintahkan First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision membayar biaya perkara sebesar RM 2.223,595 atau setara dengan Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×