kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Astro Terganjal Dokumen untuk Ajukan Penetapan Eksekusi


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:43 WIB
Astro Terganjal Dokumen untuk Ajukan Penetapan Eksekusi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Astro All Asia Networks Plc belum juga mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). "Karena menunggu dokumen seperti surat dari Kedutaan Besar Singapura," kata Prawidha Murti, kuasa hukum Astro, Senin (22/3).

Itu sebabnya, Prawidha bilang, Astro tidak bisa terburu-buru lantaran pengajuan penetapan eksekusi itu menyangkut keabsahan hukum. Namun, "Setelah semua dokumen pendukung selesai akan langsung kami ajukan tanpa menunggu lama," ujar dia.

Catatan saja, SIAC pada 18 Februari 2010 lalu mengeluarkan putusan yang memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo termasuk PT First Media (PT FM), untuk membayar US$ 230 juta ke Astro sebagai kompensasi yang harus diberikan Lippo terkait kerjasama pengelolaan teve berbayar Astro.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2010, SIAC juga memerintahkan First Media, PT Ayunda Prima Mitra, dan PT Direct Vision membayar biaya perkara sebesar RM 2.223,595 atau setara dengan Rp 6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×