Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Pembahasan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 tahun 2017 menjadi momentum bagi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk mendesak pembahasan HET gula.
"Kami telah bertemu dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah HET gula," ujar Soemitro Samadikoen, Ketua Umum APTRI, Rabu (2/8).
Menurutnya dari hasil pertemuan itu akan ada pembahasan lebih lanjut. APTRI meminta perubahan Harga Pembelian Petani (HPP) tebu sebesar Rp 11.000 per kilogram (kg) dan HET gula Rp 14.000 per kg.
Sebelumnya mengacu Permendag no. 27 tahun 2017 yang berlaku saat ini, HPP gula tani sebesar Rp 9.100 per kg sedangkan harga acuan pembelian pada konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.
Usulan tersebut didasarkan pada besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kg. Besarnya biaya produksi tergantung dari rendemen tebu di kisaran 7%. Hasil itu masih jauh dibandingkan dengan rendemThailand yang mencapai 14%.
Soemitro menjelaskan hasil produksi yang rendah disebabkan dari kualitas pabrik yang kurang baik. Selain itu permasalahan di hulu pun perlu diperbaiki seperti bibit, pupuk, dan infrastruktur.
Selain itu permasalahan distirbusi menjadi faktor tingginya harga gula. Menurut Soemitro, distribusi gula dapat mencapai empat tingkat. Distributor besar tidak dapat langsung mencapai pedagang dan perlu ada penyimpanan pasokan gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News