kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA


Jumat, 25 November 2022 / 19:31 WIB
Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022  tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

Kemudian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca Juga: Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi

Atas rencana pengajuan gugatan tersebut, Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Denny Indrayana menyampaikan, pihaknya meminta kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Hal tersebut lantaran adanya uji materi atas aturan tersebut. Selain itu untuk menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke depannya.

"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

"Guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023




TERBARU

[X]
×