kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.900   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.265   -9,42   -0,11%
  • KOMPAS100 1.163   -0,70   -0,06%
  • LQ45 835   0,61   0,07%
  • ISSI 295   -1,36   -0,46%
  • IDX30 437   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 522   1,89   0,36%
  • IDX80 130   -0,07   -0,05%
  • IDXV30 144   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Asosiasi Pendidikan Kesehatan Minta Penyesuaian Aturan Kolegium Usai Putusan MK


Jumat, 20 Februari 2026 / 06:55 WIB
Asosiasi Pendidikan Kesehatan Minta Penyesuaian Aturan Kolegium Usai Putusan MK
ILUSTRASI. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) (Dok./Leni Wandira)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi institusi pendidikan kesehatan meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyesuaian dinilai penting untuk mengembalikan independensi kolegium serta memperjelas tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlian mengatakan, putusan MK memberi kejelasan pembagian peran antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Proses Perdamaian Gaza, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara

“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung agenda pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, kualitas lulusan harus dijaga agar sesuai standar kompetensi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri.

Menurutnya, sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.

Baca Juga: Resmi! Eks Kapolres Didik Dipecat karena Sabu, Cek Perwira Polisi Terlibat Narkoba

Yandi menambahkan, uji kompetensi apoteker yang telah berjalan lebih dari 13 tahun terbukti meningkatkan mutu pendidikan farmasi. Persoalan muncul setelah kewenangan kolegium sepenuhnya diambil alih pemerintah.

Dalam forum yang sama, pakar hukum menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh aturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan perlu diselaraskan.

Pemerintah diminta merevisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium agar sesuai prinsip independensi sebagaimana amar putusan MK.

Untuk kolegium yang telah terbentuk, putusan MK tidak membatalkan keputusan administratif yang sudah ada.

Namun, kementerian diminta meninjau ulang mekanisme pembentukan dan pengisian jabatan kolegium ke depan.

Adapun uji kompetensi yang telah dilakukan sebelum putusan MK dinyatakan tetap sah.

Baca Juga: Di Hadapan Board of Peace, Prabowo Beberkan Bakal Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Asosiasi pendidikan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan.

Sebagai produsen tenaga kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi perlu berkomunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna lulusan.

Melalui diskusi dan webinar, asosiasi berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum agar masa transisi pascaputusan MK berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan dan layanan kesehatan.

Selanjutnya: Rangkaian Email Pangeran Andrew ke Epstein Terungkap, Ini Isinya

Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Usus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×