Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi institusi pendidikan kesehatan meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyesuaian dinilai penting untuk mengembalikan independensi kolegium serta memperjelas tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlian mengatakan, putusan MK memberi kejelasan pembagian peran antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Proses Perdamaian Gaza, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara
“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung agenda pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, kualitas lulusan harus dijaga agar sesuai standar kompetensi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri.
Menurutnya, sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.
Baca Juga: Resmi! Eks Kapolres Didik Dipecat karena Sabu, Cek Perwira Polisi Terlibat Narkoba
Yandi menambahkan, uji kompetensi apoteker yang telah berjalan lebih dari 13 tahun terbukti meningkatkan mutu pendidikan farmasi. Persoalan muncul setelah kewenangan kolegium sepenuhnya diambil alih pemerintah.
Dalam forum yang sama, pakar hukum menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh aturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan perlu diselaraskan.
Pemerintah diminta merevisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium agar sesuai prinsip independensi sebagaimana amar putusan MK.
Untuk kolegium yang telah terbentuk, putusan MK tidak membatalkan keputusan administratif yang sudah ada.
Namun, kementerian diminta meninjau ulang mekanisme pembentukan dan pengisian jabatan kolegium ke depan.
Adapun uji kompetensi yang telah dilakukan sebelum putusan MK dinyatakan tetap sah.
Baca Juga: Di Hadapan Board of Peace, Prabowo Beberkan Bakal Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza
Asosiasi pendidikan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan.
Sebagai produsen tenaga kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi perlu berkomunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna lulusan.
Melalui diskusi dan webinar, asosiasi berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum agar masa transisi pascaputusan MK berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan dan layanan kesehatan.
Selanjutnya: Rangkaian Email Pangeran Andrew ke Epstein Terungkap, Ini Isinya
Menarik Dibaca: 6 Jenis Buah yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Usus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)