kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.951   -8,00   -0,04%
  • IDX 5.902   155,73   2,71%
  • KOMPAS100 783   23,11   3,04%
  • LQ45 589   20,16   3,54%
  • ISSI 202   4,81   2,44%
  • IDX30 335   12,48   3,87%
  • IDXHIDIV20 413   15,31   3,84%
  • IDX80 88   2,33   2,70%
  • IDXV30 111   2,33   2,15%
  • IDXQ30 108   3,73   3,59%

Asosiasi Industri hingga Petani Tolak Rencana Kemasan Polos Produk Tembakau


Senin, 08 Juni 2026 / 23:16 WIB
Asosiasi Industri hingga Petani Tolak Rencana Kemasan Polos Produk Tembakau
ILUSTRASI. Contoh kemasan polos rokok (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik menguat. 

Sejumlah asosiasi industri, petani, pekerja, hingga pelaku usaha menilai aturan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpotensi memicu lonjakan rokok ilegal, mengganggu iklim usaha, dan mengancam jutaan mata pencaharian di sektor pertembakauan.

Penolakan itu mencuat setelah Kemenkes melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik pada 5 Juni 2026. 

Beleid tersebut mewajibkan penggunaan kemasan seragam dengan pembatasan logo, grafis, dan identitas merek untuk menekan angka perokok pemula.

Baca Juga: Rencana Kemasan Polos Vape Picu Diskusi soal Hak Informasi Konsumen

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai kebijakan tersebut melampaui mandat yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Menurutnya, aturan yang semestinya mengatur peringatan kesehatan justru melebar hingga menyeragamkan kemasan produk.

"Jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di sini," ujar Heri, Minggu (7/6/2026).

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. 

Ia menilai penyeragaman warna kemasan, termasuk rencana penggunaan warna khusus Pantone 448, akan menyulitkan identifikasi produk legal dan ilegal di lapangan.

Apalagi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penindakan rokok ilegal sepanjang tahun lalu meningkat 23,3% secara tahunan dengan total 684 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Menurut Benny, kebijakan baru tersebut berpotensi menambah tekanan bagi industri yang saat ini sudah menghadapi tantangan ekonomi global, pelemahan rupiah, dan gejolak pasar keuangan.

Baca Juga: Riset BRIN Beri Perspektif Baru tentang Produk Tembakau Alternatif

Dari sektor hulu, kalangan petani juga menyuarakan keberatan. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai pemerintah kurang mempertimbangkan dampak ekonomi bagi daerah sentra tembakau seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah. Penghasilan petani terancam terganggu, apalagi saat ini memasuki masa tanam," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengingatkan bahwa industri hasil tembakau menyerap sekitar 97% produksi cengkih nasional. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok dinilai akan berdampak langsung terhadap sekitar 1,5 juta petani cengkih.

Penolakan juga datang dari kalangan ahli kekayaan intelektual. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menilai pengaturan kemasan berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan mengatakan fungsi utama merek adalah membedakan satu produk dengan produk lainnya. Penyeragaman kemasan dinilai dapat menghilangkan identitas dan pembeda produk legal yang telah dibangun melalui investasi besar.

Baca Juga: Industri Tembakau Minta Kajian Menyeluruh soal Batas Tar dan Nikotin

Dari sektor rokok elektronik, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan praktik di banyak negara anggota G20 yang umumnya hanya menerapkan peringatan kesehatan tanpa menyeragamkan kemasan.

Menurutnya, aturan itu berpotensi menekan pelaku UMKM dan menyulitkan pengawasan terhadap akses produk bagi anak di bawah umur.

Kalangan pekerja pun menyampaikan kekhawatiran serupa. Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul jika industri semakin tertekan.

"Ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Di sisi lain, Kemenkes menegaskan kebijakan kemasan polos dirancang untuk mengurangi daya tarik visual produk tembakau dan menekan jumlah perokok pemula, khususnya anak-anak dan remaja. 

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama 12 bulan bagi industri untuk menyesuaikan proses produksi setelah aturan resmi diberlakukan.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7839209/sejumlah-asosiasi-soroti-rencana-permenkes-minta-pemerintah-perhatikan-nasib-petani-tembakau? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×