Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - Pengemudi taksi dengan sistem aplikasi online masih melakukan mediasi terkait rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online. Beberapa hal dinilai masih menjadi tuntutan pengemudi taksi online yang sebelumnya juga disertakan dalam perumusan.
Salah satu tuntutannya adalah pengawasan terhadap perusahaan penyedia aplikasi. "Ada beberapa hal larangan tapi tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan penyedia aplikasi," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono saat dibubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Hal itu memperlihatkan kelemahan pemerintah terhadap perusahaan penyedia jasa aplikasi. Tidak adanya sanksi membuat Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak dapat memberikan tindakan apabila terjadi kesalahan
Tidak adanya kewenangan Kemhub juga disebabkan hubungan perusahaan penyedia jasa aplikasi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Oleh karena itu, Kemkominfo selaku pihak pemerintah yang mengatur masalah aplikasi yang memiliki kewenangan.
Berdasarkan hal itu, Wiwit juga meminta agar aturan taksi online berada pada posisi lebih dari Permenhub. Pasalnya masalah taksi online melibatkan banyak pihak. "Derajat regulasi taksi online seuarusnya adalah Peraturan Presiden (Perpres)," terang Wiwit.
Rencana memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pun masih diminta untuk ditinjau ulang. Wiwit bilang terdapat masalah teknis yang akan menyulitkan pihak pengemudi. Oleh karena itu Wiwit menghimbau pemerintah kembali membahas aturan tersebut secara matang. "Melihat kondisi ini, kami berharap agar Kemhub tidak terburu-buru menetapkan regulasi baru ini," jelas Wiwit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News