kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Asosiasi driver online masih mediasi soal Permenhub


Minggu, 18 November 2018 / 14:30 WIB
Asosiasi driver online masih mediasi soal Permenhub
ILUSTRASI. Kampanye #UdahWaktunya Go-Jek


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - Pengemudi taksi dengan sistem aplikasi online masih melakukan mediasi terkait rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online. Beberapa hal dinilai masih menjadi tuntutan pengemudi taksi online yang sebelumnya juga disertakan dalam perumusan.

Salah satu tuntutannya adalah pengawasan terhadap perusahaan penyedia aplikasi. "Ada beberapa hal larangan tapi tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan penyedia aplikasi," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono saat dibubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Hal itu memperlihatkan kelemahan pemerintah terhadap perusahaan penyedia jasa aplikasi. Tidak adanya sanksi membuat Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak dapat memberikan tindakan apabila terjadi kesalahan

Tidak adanya kewenangan Kemhub juga disebabkan hubungan perusahaan penyedia jasa aplikasi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Oleh karena itu, Kemkominfo selaku pihak pemerintah yang mengatur masalah aplikasi yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan hal itu, Wiwit juga meminta agar aturan taksi online berada pada posisi lebih dari Permenhub. Pasalnya masalah taksi online melibatkan banyak pihak. "Derajat regulasi taksi online seuarusnya adalah Peraturan Presiden (Perpres)," terang Wiwit.

Rencana memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pun masih diminta untuk ditinjau ulang. Wiwit bilang terdapat masalah teknis yang akan menyulitkan pihak pengemudi. Oleh karena itu Wiwit menghimbau pemerintah kembali membahas aturan tersebut secara matang. "Melihat kondisi ini, kami berharap agar Kemhub tidak terburu-buru menetapkan regulasi baru ini," jelas Wiwit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×