kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Asosiasi bisnis padi dan beras sosialisasi aturan


Rabu, 12 Juli 2017 / 14:11 WIB
Asosiasi bisnis padi dan beras sosialisasi aturan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPD Perpadi) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Rabu (12/07).

Sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan pedagang beras yang ada di pasar induk Cipinang Nellys Soekidi. Ketua DPD Perpadi mengungkap sosialisasi yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPD Perpadi untuk membantu pemerintah dalam memberikan informasi kepada para pelaku usaha.

"Ini adalah bentuk respon kita terhadap aturan pemerintah. Dimana aturan tersebut juga harus kita taati," tutur Nellys kepada KONTAN.

Dalam sosialisasi tersebut, Nellys menyampaikan kepada para pedagang supaya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Siap tidak siap, senang atau tidak senang, pada dasarnya itu adalah aturan. Sebagai pedagang kita harus ikuti aturannya," ungkap Nellys saat sosialisasi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×