kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Asosiasi bisnis padi dan beras sosialisasi aturan


Rabu, 12 Juli 2017 / 14:11 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (DPD Perpadi) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Rabu (12/07).

Sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan pedagang beras yang ada di pasar induk Cipinang Nellys Soekidi. Ketua DPD Perpadi mengungkap sosialisasi yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPD Perpadi untuk membantu pemerintah dalam memberikan informasi kepada para pelaku usaha.

"Ini adalah bentuk respon kita terhadap aturan pemerintah. Dimana aturan tersebut juga harus kita taati," tutur Nellys kepada KONTAN.

Dalam sosialisasi tersebut, Nellys menyampaikan kepada para pedagang supaya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Siap tidak siap, senang atau tidak senang, pada dasarnya itu adalah aturan. Sebagai pedagang kita harus ikuti aturannya," ungkap Nellys saat sosialisasi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×