Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lima hari dalam satu Minggu selama bulan Ramadan 2025. Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam informasi jam kerja ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ASN bekerja sejak Senin-Jumat dimulai pada pukul 08.00.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis informasi jam kerja ASN dari Kementerian PAN RB, dikutip Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Hippindo Targetkan Momentum Ramadan dan Lebaran Beri Kontribusi 50% ke Sektor Ritel
Berdasarkan aturan ini disebutkan waktu untuk istirahat bagi para ASN di hari Jumat diberikan selama 60 menit. Sedangkan selain hari Jumat hanya diberikan waktu selama 30 menit.
Namun demikian, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemrintah, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
Baca Juga: Tak Semua ASN bisa WFA! Ini Kriteria Resmi dari Kemenpan-RB dan BKN
Dalam aturan ini, unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansinya diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai,” demikian poin terakhir dalam informasi jam kerja ASN yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB tersebut.
Selanjutnya: Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ini Aksi Nestlé Indonesia Mengurangi Sampah
Menarik Dibaca: Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ini Aksi Nestlé Indonesia Mengurangi Sampah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News