kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Asing Kelola Lahan di Atas 10.000 Ha


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:16 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah memang membatasi kepemilikan modal investor asing dalam sektor pertanian tanaman pangan. Tapi, pemerintah tidak membatasi luas lahan yang dikelola oleh perusahaan yang sahamnya digenggam penanam modal asing.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI) menetapkan, untuk bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok, batas kepemilikan modal asing maksimal sebesar 49%.

Pembatasan tersebut, Bayu bilang, untuk menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong pelaku usaha lokal di sektor budidaya tanaman pangan. "Ketentuan ini tidak ada dalam DNI yang berlaku sekarang," ucap dia kepada KONTAN, Senin (22/3).
Selain itu, dalam Perpres DNI yang baru, investor asing hanya boleh mengelola lahan tanaman pangan pokok dengan luas di atas 10.000 hektare (ha). Sementara untuk lahan yang kurang dari 10.000 ha ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Rata-rata petani kita kan hanya memiliki lahan paling luas dua hektare," kata Bayu.

Revisi Perpres Nomor 111 Tahun 2007, yang nama aslinya Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Tertutup untuk Penanaman Modal, juga memuat perubahan yang bersifat redaksional. Misalnya, budidaya tanaman selain padi dan jagung berubah menjadi budidaya tanaman pangan lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Aturan DNI sebelumnya menyebutkan, untuk budidaya padi, jagung, dan tanaman pangan lainnya dengan luas lahan lebih dari 25 ha, kepemilikan modal asing boleh mencapai 95%.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, untuk sektor pertanian, pemerintah memang mengutamakan pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkannya.

Perpres DNI yang anyar juga berlaku untuk investasi di sektor pertanian pangan skala luas alias food estate. Program prioritas ini dicanangkan pemerintah pada Februari 2010 di Merauke, Papua. Kabupaten tersebut sekaligus menjadi proyek percontohan food estate. Sebanyak 500.000 ha lahan disiapkan di Merauke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×