Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menjadi salah satu aturan yang ikut mengalami perubahan.
Meski terdapat beberapa perubahan dalam aturan ini, tetapi Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku senang asas cabotage tetap dipertahankan.
"Itu artinya, pemerintah dan parlemen kita sangat menyadari pentingnya asas cabotage dalam menjaga kedaulatan laut kita," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Kontan, pekan lalu (4/11).
Adapun, asas cabotage merupakan hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Baca Juga: Kinerja positif di kuartal ketiga, begini rekomendasi saham-saham pelayaran
Dalam pasal UU 17 tahun 2008 pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut Carmelita, adanya asas cabotage ini tidak berarti menutup seluruh investasi asing. Menurutnya, asing tetap bisa berinvestasi dengan komposisi saham maksimal 49%, sedangkan 51% sisanya adalah Indonesia. Menurutnya, komposisi ini pun sudah sangat ideal.
"Berbeda dengan industri manufaktur atau infrastruktur, investasi asing pada pelayaran hanya memindahkan asset kapal yang sewaktu-waktu bisa ditarik lagi ke luar negeri bila sudah tidak menguntungkan. Jadi tidak punya nilai tambah," jelasnya.
Baca Juga: Liberalisasi Sektor Pelayaran Berpotensi Terjadi di Indonesia
Lebih lanjut, Carmelita menjelaskan berinvestasi di sektor pelayaran masih sangat menarik. Pasalnya, Indonesia merupakan kepulauan terbesar dan pelayaran merupakan backbone distribusi logistik Tanah Air.
"Jadi selama air laut tidak surut, maka investasi dan bisnis di sektor pelayaran akan tetap ada dan menarik untuk investor dalam negeri," ujarnya.
Meski begitu, Carmelita pun mengakui di tengah pandemi Covid-19 ini dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, investor akan memilih untuk wait and see. Hal ini juga melihat kondisi kapal di tanah air yang tengah mengalami over supply karena ruang muat kapal yang tumbuh progresif dalam beberapa tahun ini tidak diimbangi dengan tumbuhnya muatan.
"Atas dasar itu, investasi sektor pelayaran kami nilai akan lebih banyak untuk maintenance, sedangkan pengadaan kapal baru dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang memang sudah memiliki kontrak kerja," jelas Carmelita.
Baca Juga: Premi lini bisnis asuransi rangka kapal melemah di kuartal III 2019
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja pun bertujuan untuk meningkatkan investasi di bidang pelayaran. Tak hanya tetap mempertahankan azas cabotage, Adita juga mengatakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan investasi adalah dengan adanya perizinan yang lebih mudah.
"Tujuan UU Cipta Kerja salah satunya memang untuk meningkatkan investasi di pelayaran tanpa melanggar asas Cabotage. Karena di UU CK azas cabotage tetap dipertahankan," katanya.
Selanjutnya: Indonesia Energy & Engineering Series Exhibitions digelar hingga akhir pekan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News