kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AS minta pemerintah pangkas birokrasi perizinan


Rabu, 13 November 2013 / 10:53 WIB
AS minta pemerintah pangkas birokrasi perizinan
ILUSTRASI. Cara Download FF Advance Server APK Terbaru Juli 2022, Server Dibuka Tanggal Segini


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Amerika Serikat bertekad mengembalikan posisinya kembali menjadi investor nomor satu di Indonesia. Amerika saat ini berada di urutan keempat dalam urutan negara-negara yang menanamkan investasinya di Indonesia. untuk itu mereka meminta penyederhanaan perizinan-perizinan di Indonesia.

Keluhan banyak dan berbelitnya perizinan dalam berinvestasi terutama di sektor minyak dan gas bumi diutarakan delegasi US-Asean Business Council (USABC) saat diterima Menko Perekonomian, Hatta Rajasa dan Menteri ESDM, Jero wacik.

"Investasi kita jadikan salah satu pilar ekonomi kita. Memperbaiki investasi merupakan pertaruhan kita," ujar Hatta, Selasa, (12/11).

Hatta menegaskan, membuka investasi merupakan kepentingan nasional. Meski membuka investasi untuk pihak asing, Hatta menegaskan pemerintah pusat tetap memberikan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri. "Perlindungan pengusaha kita juga penting," ungkap Hatta.

Untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang timbul di bidang investasi, pemerintah telah membentuk desk khusus yang nantinya akan melakukan pertemuan bulanan untuk memecahkan masalah secara lebih fokus dan spesifik.

“Jadi kalau ada hambatan-hambatan yang mengganggu, kita bicarakan secara spesifik sampai keluar rekomendasinya apa,” kata Hatta. (tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×