Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta yakin penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Juli 2018 lalu ihwal 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) melarang BFI melakukan aksi korporasi.
"Tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan pemblokiran ini, maka tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFI," kata kuasa hukum Aryaputra Awan Mulyawan Zein dari kantor hukum HHR Lawyer kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8)
Awan bilang aksi korporasi tersebut misalnya berupa mengubah struktur kepemilikan saham, termasuk jual beli saham BFI, dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan.
"Penetapan penundaan ini binding dan enforcable kepada siapapun, termasuk bursa, dan lembaga pasar modal lainnya, serta masyarakat umum," sambung Awan.
Kemarin, kuasa hukum direksi BFI Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners bilang, sejatinya penetapan tersebut tak mempengaruhi struktur kepemilikan saham di BFI. Apalagi hingga menghalangi aksi korporasi.
Sebab Hotman beralasan, PTUN tak punya kewenangan soal keperdataan soal sengketa saham macam ini, pengadilan negeri yang berwenang.
"Itu klaim sepihak saja, dalam penetapan tak ada yang mengatakan adanya perubahan struktur saham Aryaputra. Meskipun akhirnya objek sengketa dibatalkan pun, PTUN tak berhak mengubah struktur saham dalam perkara perdata ini," kata Hotman kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7) di Jakarta.
Direktur BFI Sudjono dalam kesempatan yang sama juga bilang, sejatinya saham-saham yang diklaim milik Aryaputra itu tak lagi berada di BFI.
"Kepemilikan saham ada di pemegang saham, BFI tidak tahu kapan dijualnya. Dan itu hak pemegang saham atau calon pemegang saham untuk keluar atau masuk," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sengketa saham antara Aryaputra dan BFI ini memang kembali memanas ketika pengendali saham BFI Trinugraha Capital dengan kepemilikan 42,80% saham BFI hendak melepas sahamnya. Nah sengketa yang sejatinya telah berlangsung sejak 2001 ini, kembali dibuka Aryaputra dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sekadar mengingatkan, sengketa saham milik Aryaputra berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. Sebanyak 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.
Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.
Sayangnya hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.
Hal tersebut yang kemudian ditolak Aryaputra, lantaran merasa pengalihan saham tersebut dilakukan tanpa persetujuan Aryaputra. Nah peralihan saham ini yang kemudian disahkan oleh Kemkumham, dan jadi objek sengketa perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News