Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Terpidana kasus suap kepada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sidang PK Ayin dilaksanakan hari ini, (19/08) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum Ayin, Sumarsih mengatakan alasan pengajuan Pk karena tim kuasa hukum menilai ada kekhilafan hakim. "Mahkamah Agung telah lalai dan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata," katanya.
Sumarsih mencermati penggunaan alat bukti berupa keterangan saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyadap telepon genggam Ayin dan Urip. "Pemeriksaan terhadap saksi Herry Muryanto dan Yuliawan Superni dilihat sebagai alat bukti keterangan saksi adalah tidak punya dasar hukum," katanya.
Kuasa hukum Ayin yang lain, Kabul Budiono menambahkan keterangan yang disampaikan oleh kedua penyidik KPK tersebut bukanlah hasil dari pengalaman mereka secara langsung. "Keduanya tidak secara langsung melihat, mendengar, mengalami sendiri tetapi melalui alat sehingga bisa digolongkan tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.
Kabul juga mengatakan bahwa penyampaian informasi oleh Urip kepada Ayin tidak terkait dengan jabatan Urip. "Maka unsur dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya tersebut tidak terbukti," kata Kabul.
Dihubungi melalui sambungan telepon, penuntut umum KPK, Sarjono Turin mengaku sudah menerima memori kasasi. "Tapi belum terima salinan permohonan PK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News