kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.599   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.019   -47,53   -0,59%
  • KOMPAS100 1.103   -0,78   -0,07%
  • LQ45 771   -0,52   -0,07%
  • ISSI 288   -1,38   -0,48%
  • IDX30 403   0,24   0,06%
  • IDXHIDIV20 455   -0,30   -0,07%
  • IDX80 121   -0,38   -0,32%
  • IDXV30 129   -1,67   -1,28%
  • IDXQ30 128   0,75   0,59%

Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi


Kamis, 18 Januari 2024 / 10:49 WIB
Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
Arsul Sani memberi salam saat dilantik sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arsul Sani resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara Jakarta. Pengucapan sumpah hakim konstitusi oleh Arsul Sani disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arsul diangkat menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan  Presiden (Keppres) Nomor 102/P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ketiga dan seterusnya, keempat dan seterusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres No 102/P 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga: Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim MK Didukung Seluruh Fraksi di DPR

Selanjutnya pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji sebagai Hakim Konstitusi oleh Arsul Sani. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," ucap Arsul.

Pengucapan sumpah janji Hakim Konstitusi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Hakim Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×