Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin Indonesia) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah merumuskan UU yang akan mengatur pengadaan barang/jasa (procurement). Hanya saja, ketentuan UU tersebut sebaiknya tidak menyentuh ranah swasta tetapi hanya untuk pengadaan barang dan jasa publik seperti juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD.
Ketua Umum Ardin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan payung hukum lebih kuat diperlukan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi kebocoran triliunan rupiah.
“Agar pembaruan UU itu melahirkan aturan main yang efektif, Ardin terbuka untuk memberikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Bambang dalam pesan singkatnya, kemarin.
Untuk itu Ardin Indonesia berharap agar LKPP memberi peluang seluas-luasnya kepada Ardin dan anggotanya dalam melayani berbagai kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. Untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efisien dan cepat, Ardin saat ini sedang memroses program revitalisasi peran dan fungsi pengusaha lokal di semua provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News