kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Arcandra: Evaluasi Permen tunggu Jonan pulang


Jumat, 28 Juli 2017 / 15:18 WIB
Arcandra: Evaluasi Permen tunggu Jonan pulang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi semua peraturan menteri ESDM yang dinilai menghambat investasi. Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Evaluasi akan dilakukan setelah Ignasius Jonan, Menteri ESDM pulang kunjungan kerja dari Amerika. "Kami bicara semua permen, pokoknya yang tidak atau kurang memberi ruang investasi akan kami evaluasi," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (27/7).

Presiden Joko Widodo dalam pembukaan sidang kabinet paripurna awal pekan ini menyoroti aturan yang dikeluarkan para menterinya. Sorotan dia berikan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jokowi melihat, dalam dua bulan ini, aturan di dua kementerian tersebut telah direspon negatif oleh investor karena dianggap telah menghambat investasi. Jokowi perintahkan kedua kementerian untuk memperbaiki keluhan tersebut.

Dalam catatan KONTAN, dalam dua bulan ini, Kementerian ESDM memang mengeluarkan beberapa peraturan menteri. Salah satunya, Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

Poin aturan ini, salah satunya mewajibkan perusahaan bidang energi mendapatkan izin dari Kementerian ESDM bila hendak mengganti direksi, komisaris, hingga pengalihan saham. Keberadaan aturan tersebut dikeluhkan pengusaha di sektor tambang.

Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia menilai keberadaan aturan tersebut bisa mengganggu aksi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×