kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aprindo Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Rafaksi Migor Jika Tak Ada Kepastian Pembayaran


Jumat, 05 Mei 2023 / 14:10 WIB
Aprindo Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Rafaksi Migor Jika Tak Ada Kepastian Pembayaran
ILUSTRASI. Aprindo bakal tempuh jalur hukum terkait Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Jika tidak ada Kepastian Pembayaran. KONTAN/Baihaki/5/9/2022


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak memberikan kepastian pembayaran rafaksi pengadaan minyak goreng. 

Diketahui, pemerintah berutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan selisih dengan harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-Rp 20.000 per liter akan dibayarkan pemerintah. 

"Kita akan gerakan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jika tidak ada pilihan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey pada wartawan, Jum'at (5/5). 

Baca Juga: Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa jalur hukum merupakan opsi terakhir jika memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. 

Roy mengatakan, pengusaha ritel modern juga mempertimbangkan sejumlah opsi lain termasuk menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. 

"Ya opsi-opsi itu sudah kita ungkapkan (kepada pemerintah) seperti mengurangi pembelian, penghentian dan memotong tagihan, tapi sampai saat ini belum kita putuskan," ungkap Roy. 

Namun kata, Roy pengusaha untuk saat ini masih menunggu proses yang tengah diusahakan oleh Kementerian Perdagangan. 

Baca Juga: Tagihan Tak Cair, Peritel Ancam Stop Jual Minyak Goreng

Pihaknya juga memberikan waktu kepada pemerintah selama 2-3 bulan terkait pelunasan rafaksi minyak goreng ini. Alasannya, Pengusaha tidak ingin permasalahan rafaksi akan berlanjut dan dijadikan bancakan politik di tahun depan. 

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini sudah selesai. Karena adanya pesta demokrasi itu, kita semua akan berorientasi untuk mencari pemimpin berikutnya, ataupun siapa yang nanti duduk di pemerintahan," ujar Roy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×