kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

April ini pemerintah pusat telah mengucurkan DAK nonfisik tahap I untuk jenis baru


Senin, 22 April 2019 / 14:06 WIB
April ini pemerintah pusat telah mengucurkan DAK nonfisik tahap I untuk jenis baru


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Beleid tersebut mengatur jenis bari DAK Nonfisik maupun perubahan minor pada jenis lama.

Jenis DAK Nonfisik baru yakni BOP Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah.

Sejalan dengan penerbitan tersebut, Kemkeu juga menyalurkan DAK nonfisik jenis baru pada April 2019. Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan penyaluran dana tersebut mengacu pada alokasi per daerah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 mengenai rincian APBN 2019. "Serta besaran persentasi per tahapan," imbuh dia.

Adapun besaran alokasi jenis baru DAK Nonfisik 2019 adalah BOP Pendidikan kesetaraan sebesar Rp 1,55 triliun, BOP Museum dan Taman Budaya sebesar Rp 129,9 miliar, Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp 213,1 miliar serta Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp 26,9 miliar. Sehingga total DAK nonfisik jenis baru untuk tahun ini mencapai Rp 1,92 triliun.

Berdasarkan PMK tersebut penyaluran dana untuk DAK Nonfisik jenis baru dilaksanakan dalam dua tahap. Tiap tahapnya pemerintah pusat menyalurkan 50% dari total alokasi. Sehingga dari total seluruh tahun anggaran 2019, pada semester I-2019 ini pemerintah telah mengucurkan DAK Nonfisik jenis baru sebesar Rp 959,2 miliar.

Untuk penyaluran DAK nonfisik jenis baru ini, pemerintah pusat tidak membutuhkan laporan penyerapan dana dari pemerintah daerah (Pemda) pada tahun sebelumnya. Mengingat tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan bagi keempat DAK nonfisik jenis baru.

Sebaliknya, untuk penyaluran DAK nonfisik jenis lama, Pemda perlu terlebih dahulu menyampaikan laporan realisasi penyerapan dari tahun anggaran sebelumnya sesuai ketentuan PMK 112/2017.

Sekadar informasi, per Februari 2019 pemerintah telah mengucurkan DAK Nonfisik sebesar Rp 6,4 triliun atau 3,2% dari pagu APBN 2019 yang sebesar Rp 131,04 triliun. Pagu tersebut naik dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 123,45 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×