Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tanpa dihadiri tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) atas gugatan wanprestasi terhadap PT Trans Lintas Segara atau tergugat I dan PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (Tergugat II)
Kuasa hukum APOL Adhistya H Christyanto menuturkan, dalam sidang perkara no 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST itu, para tergugat tidak pernah hadir kendati pengadilan telah memanggil mereka alias verstek.
Walhasil, berdasarkan putusan hakim yang diketuai Aswijon, Senin (23/3), tergugat wajib membayar utang Rp 324,8 juta dan denda 0,5% per bulan atas keterlambatan pembayaran utang sejak 25 September 2014 Adapun tuntutan immateril Rp 10 miliar tidak dikabulkan hakim karena tidak jelas dan tidak logis.
Adhistya menjelaskan, Trans Lintas Segara merupakan pengguna jasa transportasi laut APOL. Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, kasus ini bermula saat terjadi perjanjian sewa menyewa tug dan barge pada 14 Februari 2014. APOL melakukan pekerjaan pengangkutan batubara sebanyak 7,5 metrik ton (MT) dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
APOL dijanjikan pembayaran jasa sebesar Rp 822,5 juta oleh Trans Lintas Segara. Kenyataannya, tergugat I itu hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisakan utang Rp 537,2 juta yang rencananya dicicil selama empat kali dari Juli hingga Oktober 2014.
Namun, Trans Lintas Segara ingkar janji dan hanya mencicil utang satu kali hingga batas akhir pembayaran di 25 Oktober 2014. Teguran berkali-kali pun tak ditanggapi.
Adapun PT Exploitasi Energi Indonesia menjadi tergugat II, adalah penjamin utang Trans Lintas Segara. Namun, perusahaan tersebut lolos dari perkara wanprestasi. Majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian Trans Lintas Segara kepada Exploitasi Energi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News