kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

APOL menangkan gugatan wanprestasi


Selasa, 24 Maret 2015 / 11:07 WIB
APOL menangkan gugatan wanprestasi
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Selasa, 10 Oktober 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tanpa dihadiri tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) atas gugatan wanprestasi terhadap PT Trans Lintas Segara atau tergugat I dan PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (Tergugat II) 

Kuasa hukum APOL Adhistya H Christyanto menuturkan, dalam sidang perkara no 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST  itu, para tergugat tidak pernah hadir kendati pengadilan telah memanggil mereka alias verstek. 

Walhasil, berdasarkan putusan hakim yang diketuai Aswijon, Senin (23/3), tergugat wajib membayar utang Rp 324,8 juta dan denda 0,5% per bulan atas keterlambatan pembayaran utang sejak 25 September 2014 Adapun tuntutan immateril Rp 10 miliar tidak dikabulkan hakim karena tidak jelas dan tidak logis.

Adhistya menjelaskan, Trans Lintas Segara merupakan pengguna jasa transportasi laut APOL. Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, kasus ini bermula saat terjadi perjanjian sewa menyewa tug dan barge pada 14 Februari 2014. APOL melakukan pekerjaan pengangkutan batubara sebanyak 7,5 metrik ton (MT) dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

APOL dijanjikan pembayaran jasa sebesar Rp 822,5 juta oleh Trans Lintas Segara. Kenyataannya, tergugat I itu hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisakan utang Rp 537,2 juta yang rencananya dicicil selama empat kali dari Juli hingga Oktober 2014.

Namun, Trans Lintas Segara ingkar janji dan hanya mencicil utang satu kali hingga batas akhir pembayaran di 25 Oktober 2014. Teguran berkali-kali pun tak ditanggapi.

Adapun PT Exploitasi Energi Indonesia menjadi tergugat II, adalah penjamin utang Trans Lintas Segara. Namun, perusahaan tersebut lolos dari perkara wanprestasi. Majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian Trans Lintas Segara kepada Exploitasi Energi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×