CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

APOL lolos dari pailit


Minggu, 26 Juli 2015 / 16:02 WIB
APOL lolos dari pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan yang memiiki kode saham APOL di Bursa Efek Indonesia itu lolos dari pailit, pasca permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Asuransi Central Asia (ACA) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum APOL Hotman Paris Hutapea mengatakan putusan tersebut memang sudah seharusnya terjadi. "Putusan pengadilan itu sudah sesuai dengan isi perjanjian perdamaian," ucap dia kepada KONTAN, Minggu (26/7).

Pasalnya hal tersebut telah tertuang dalam perjanjian perdamaian pasal 2 ayat 6 yang menyebutkan jangka waktu pembayaran tagihan dapat diperpanjangan atas persetujuan seluruh kreditur dalam rapat kreditur.

"Sedangkan kami baru akan mengadakan rapat kreditur pada 3 Agustus 2015 mendatang," tambah dia. Adapun untuk mengadakan rapat kreditur itu, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada ACA.

Maka dari itu, permohonan pembatalan perjanjian ini dinilai Hotman terlalu dini lantaran, ACA mengajukan permohonan pembatalan padahal, rapat kreditur belum dilakukan.

Atas putusan majelis itu pula, Hotman menegaskan bahwa APOL tak melanggar perjanjian perdamaian yang telah disahkan pada 10 November 2011 silam itu. Apalagi, tak ada kreditur lain yang mengajukan keberatan.

Dalam pertimbangannya, ketua hakim yang diketuai oleh Titik Tedjaningsih itu menyebutkan, hingga saat ini debitur juga masih memperlihatkan itikad baiknya untuk membayar tagihan kepada para kreditur.

ACA khususnya, APOL telah melakukan pembayaran cicilan selama 13 kali setelah homologasi itu terjadi. Pembayaran tagihan itu terakhir tercatat pada 24 Desember 2015.

Adapun, jumlah tagihan ACA kepada APOL sebesar US$ 2,99 juta dengan bunga US$ 102.362.67. Nah, karena belum bisa melakukan pembayaran tagihan kembali, APOL mengirimkan surat kepada para kreditur untuk megadakan rapat yang membahas permohonan restrukturisasi.

Hotman mengaku, memang kliennya tengah mengalami kesulitan bisnis. Hal itu dikarenakan, permintaan komoditas khususnya batubara ke Tiongkok yang menurun. Maklum, APOL merupakan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang pengangkutan batubara dengan kapal.

Sementara, hingga berita ini diturunkan KONTAN masih belum bisa menghubungi kuasa hukum ACA Kanon Armiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×