CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

APOL gugat dua penyewa kapal wanprestasi


Selasa, 10 Februari 2015 / 08:30 WIB
 APOL gugat dua penyewa kapal wanprestasi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama para Deputi Gubernur BI dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (24/8/2023).


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menggugat PT Trans Lintas Segara dan PT Exploitasi Energi Indonesia dengan alasan wanprestasi. Arpeni, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut ini menagih pembayaran dari kedua perusahaan tersebut dalam perjanjian sewa menyewa tug and barge, seperti dalam surat APOL/035/TLS/11/2014 .

Dalam pentitumnya, APOL meminta ganti rugi materil Rp 324,8 juta ditambah pembayaran 0,5% per hari terhitung sejak pembayaran cicilan terakhir, yaitu 2 September 2014 hingga seluruh utang dibayar lunas oleh para tergugat. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar bunga sebanyak Rp 574,04 juta.

APOL menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan wanprestasi ini didaftarkan 18 November 2014. APOL pun meminta penyitaan aset. "Ini gugatan biasa yang jumlah tagihannya kecil.

Tergugat adalah penyewa kapal yang mempunyai hutang dan sudah jatuh tempo," jelas Kuasa hukum APOL, Adhisty Christyanto, Senin (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×